Membaca berita pencabulan dan pemerkosaan di akhir Feb 2009 ini sangat memprihatinkan. Seorang anak balita di Malaysia diperkosa dan dicabuli dan wanita diperkosa dan kemudian mati. Dulu pemerkosaan dilakukan kepada wanita dewasa karena pelaku distimulus oleh korban atau pelaku sengaja menstimulus dirinya dengan membayangkan wanita tersebut.
Skrg situasi berbeda, dengan banyaknya Pornografi dan Video Porno maka rangsangan tidak selalu berasal dari korban. Korban hanya menjadi ajang pelampiasaan saja, bukan sebagai sumber rangsangan. Akhirnya yg terkena tidak harus wanita dewasa yg relatif susah untuk dipaksa tapi anak2 yg mudah diancam atau diiming-imingi baik laki-laki dan perempuan, pembantu rumah tangga atau bawahan.
Hukuman mati sudah selayaknya diberikan kepada pelaku pemerkosaan dan pencabulan, krn:
1. Mencegah terjadinya pemerkosaan dan pencabulan, korban akan menjadi trauma dan susah untuk disembuhkan. Beda dengan pencurian dimana uang yg dicuri kembali maka bagi korban permasalahan selesai. Pemerkosaan akan menimbulkan beban trauma yg akan berakibat masa depan korban.
2. Menimbulkan rasa takut bagi yang berniat melakukannya, sepertinya firman Tuhan tidak cukup untuk mengalahkan hasrat seksual pelaku sehingga diperlukan hukum positif yg lebih bisa menekan. Rasa takut akan kematian mampu utk menghadang hasrat seksual pelaku.
3. Mengurangi trauma korban, kematian pelaku akan mengurangi efek trauma bagi si korban. Bertemu kembali dengan pelaku akan mengingatkan kembali pada kejadian buruk itu. Keberadaan pelaku juga menimbulkan rasa tidak bebas.
4. Trauma bagi korban berefek panjang, korban bisa menjadi penakut, benci kepada pria, perilaku seks dengan kekerasan, pendiam tapi agresif.
5. Tidak membebani APBN, lebih baik uang yg dipergunakan utk menghidupi napi di penjara dipergunakan untuk membantu anak jalanan.
Dunia ini sudah tidak nyaman bagi anak-anak.
Saya belum mendengar ada partai yg mengajukan UU terkait hal ini, kalo ada akan saya pilih


